Akhir Maret 2014 ini Sepeda motor atas nama istri harus ganti Plat nomer 5 tahunan sedangkan KTP istri sudah KTP Surabaya, maka mau tidak mau motor harus dimutasi dari Plat W ( Sidoarjo ) ke Plat L ( Surabaya ) dengan nama yang tetap / sama .
Untuk hal itu langkah pertama yang harus dilakukan adalah "Mutasi Keluar" atau mencabut berkas-berkas dari Sidoarjo untuk nantinya dimasukkan ke Samsat Surabaya.
Pengurusan ini dilakukan pada hari Sabtu ( bagi yang kerja hari Senin sampai Jumat bisa memanfaatkan hari libur ini ).
Jam Buka Pelayanan Mutasi : ( Perhatikan supaya tidak kecewa ... ;P )
Senin - Kamis : 08.00 - 12.30
Jumat : 08.00 - 11.00
Sabtu : 08.00 - 12.00
Lokasi :
Kantor Bersama Samsat Sidoarjo
Jalan Lingkar Barat - Sidoarjo
Telp : (031) 8055136
Bagi yang belum tahu ancer-ancer nya Samsat Sidoarjo :
Kalau dari arah Surabaya ( Jl. Ahmad Yani ) terus saja ke arah Selatan, lewat Aloha, lewat Flyover Jenggolo, setelah itu ada lampu stopan pertama - belok kanan ke Jalan Raya Pagerwojo ( lihat peta diatas ) setelah notok belok kiri.
Samsat ini ada disebelah kiri jalan ( Lokasi setelah Kantor Pajak Pratama Sidoarjo Barat tetapi sebelum GOR Delta Sidoarjo )
Syarat2 yang dibutuhkan :
1. BPKB Motor asli.
2. STNK Motor asli.
Denah Lokasi :
Dilokasi:
1. Langsung saja masuk dan parkir motor sesuai denah diatas.
2. Langsung menuju ke Bagian Photo Copy, memang agak ramai, berikan semua syarat diatas dan jangan lupa bilang "untuk Mutasi Keluar". Antri sebentar,maka Bagian Photocopy akan memfotokopi sebanyak yang dibutuhkan, masukkan ke Map Merah ( utk Motor, Map Biru untuk Mobil ) dan distaples sesuai dengan urutannya. Kita tidak usah repot-repot, biayanya 8 rb ( sudah termasuk Map Merah ).
3. Langsung menuju Layanan Cek Fisik --> memunjukkan Map tadi, jangan lupa bilang "Mutasi Keluar" kalau tidak kita akan mendapatkan Formulir yang salah. Formulir yang diberikan digunakan untuk Cek Fisik ( diesek-esek ).
4. Bawa Map dan Formulir tadi ke Bagian Cek Fisik dan tunjukkan ke Petugas yang berseragam serba biru + Topi ( Khusus Cek Fisik / esek-esek ) dan membawa alat besi untuk esek-esek nomer rangka / mesin.
Jangan mau jika ada yang tidak berseragam menawarkan untuk esek-esek nomer rangka/mesin karena itu adalah Calo. Setelah Formulir di esek-esek nomer rangka dan nomer mesinnya, formulir dikembalikan ke kita. Petugas biasanya minta biaya seikhlasnya, waktu itu saya beri 5 ribu. Lalu isi Formulirnya.
5. Kembali lagi ke Layanan Cek Fisik dengan menyerahkan Map beserta hasil esek-esek, lalu Map dan isinya dikembalikan lagi.
6. Menuju ke Loket Pengambilan Formulir ( persis disebelah kiri Layanan Cek Fisik ) untuk mengambil Formulir. Isi Formulir sesuai dengan Data yang dibutuhkan. Akan ada beberapa Calo yang menawari untuk menuliskan ke Formulir dengan imbalan.
7. Jika sudah, bawa Map ke Gudang Berkas (Lantai 2 ) masuk lewat pintu depan dan naik tangga. Di atas berikan Map , dll, tunggu petugas akan mencarikan Berkas lainnya.
Lalu Petugas akan mengembalikan Map kita beserta 1 Map merah lagi yang berisi berkas-berkas yang lain.
8. Menuju ke Loket Mutasi Masuk / Keluar --> Map di Cap / diberi tulisan.
9. Ke Loket Fiskal (persis di sebelah nya ) diberi Formulir yang perlu diisi --> diisi.
10. Kembali ke ke Loket Mutasi Masuk / Keluar --> serahkan semua berkas, bayar 100 ribu dan tunggu .
Setelah itu semua berkas ( termasuk BPKB asli, STNK asli dan KTP asli ) ditinggal dan diberi Tanda Terima. Juga diberikan Surat Keterangan Pindah pengganti STNK ( jika ada pemeriksaan Polisi di Jalan Raya bisa ditunjukkan ).
Berkas-berkas baru bisa diambil 18 hari kemudian.
Total Waktu : 08.15 - 10.15 = 2 Jam
Total Biaya : 8rb + 5 rb + 100 rb =113 rb
Tips:
1. Akan Banyak calo di dalam Samsat, jika kita ingin mengurus sendiri mungkin kita bisa menolaknya dengan ramah... :)
2. Usahakan membawa tas atau plastik kresek untuk membawa Map dan dokumen-dokumen yang banyak, karena kemungkinan tercecer / jatuh sangat besar.
3. Setelah selesai usahakan jangan dulu menggunakan motor yang tanpa STNK ini parkir di Mall atau tempat-tempat yang harus menunjukkan STNK.
4. Mutasi Keluar bisa diurus oleh "anggota keluarga yang lain" dengan syarat KTP yang mengurus harus dengan alamat yang sama ( dalam hal ini saya mengurus Motor atas nama istri )
5. Surat Keterangan Pindah pengganti STNK ini hanya berlaku 1 bulan , jadi harus segera dimutasi masuk ke Kota Tujuan.
NB:
Parkir Gratis
Pengambilan berkas ( diatas 18 hari kemudian )
Langsung saja menuju Mutasi Masuk / Keluar dan serahkan Tanda Terima dan kertas pengganti STNK serta KTP asli pengambil --> Maka seluruh berkas ( termasuk BPKB asli, STNK asli dan KTP asli ) dikembalikan dengan Map Baru.