Wednesday, February 3, 2016

Cara Mengurus Perpanjangan STNK 5 Tahunan ( Ganti Plat Nomer ) Sepeda Motor di Samsat Manyar - Surabaya Timur, Januari 2016

Karena sebentar lagi habis masa plat nomer 5 Tahunan maka sekarang waktunya untuk memperpanjang STNK 5 Tahunan di Samsat Surabaya Timur - Manyar Kertoarjo.

Syarat yang dibutuhkan :
1. BPKB Asli + Fotocopy 1X
2. STNK Asli + Fotocopy 1X
3. KTP / SIM / Passport Asli + Fotocopy 1X
4. Motor --> untuk di Cek Phisik

Denah Samsat Manyar - Surabaya Timur

Dilokasi:

1.Usahakan datang pagi supaya proses bisa cepat selesai. Saya sampai disana jam 7.30. Ternyata Samsat belum buka untuk semua Loket ( jam buka : 8.00 ). Langsung saja masuk ke Bagian samping kanan Gedung Samsat menuju Bagian Cek Fisik ( lihat denah ), taruh motor disana tetapi jangan di kunci stir.

2. Lalu ke Loket 1 tunjukkan BPKB, STNK dan KTP asli, bilang untuk perpanjangan 5 Tahun --> diberikan Formulir.


3. Bawa Formulir tadi ke Bagian Cek Fisik dan tunjukkan ke Petugas yang berseragam Oranye tangan panjang - 3 garis putih pada lengan ( Khusus Cek Fisik / esek-esek ) dan membawa alat besi untuk esek-esek nomer rangka / mesin.


 4. Setelah Formulir di esek-esek nomer rangka dan nomer mesinnya, formulir dikembalikan ke kita. Petugas biasanya minta biaya seikhlasnya, bisa diberi 2 - 5 ribu ( seharusnya tanpa biaya ). Setelah itu pindahkan motor ke parkir motor di seberang Samsat ( karena akan mengganggu lalu lintas cek Fisik ).

5. Karena belum Fotocopy syarat-syaratnya ( memang lebih praktis fotokopi di sana ), segera menuju Fotokopi 1 ( ternyata masih tutup ) akhirnya menuju Fotokopi 2 ( lihat di denah ).Di Fotokopi ini bilang saja " untuk perpanjangan 5 Tahun " dan berikan BPKB, STNK, KTP dan Formulir Cek Phisik , maka petugasnya sudah tahu dan setelah fotokopi akan distaples pada Map Merah sesuai urutan yang benar. Biaya Fotokopi dan Map Merah hanya Rp 5.000,-.

6. Masukkan berkas ke Loket Cek Fisik dan tunggu panggilan. Setelah dipanggil, bawa Map tersebut ke Loket 1 --> diberi Formulir Biru.

7. Bawa ke Pemandu ( disebelah Loket 1 ) yang akan membantu menulis apa yang harus disiapkan - tanpa biaya.


8.  Lalu menuju ke dalam gedung di Loket 8 ( Blokir Polisi ), lokasi di loket paling kanan. disini akan dicap " Bebas Blokir" jika kendaraan tidak ada masalah.


9. Menuju Loket 22 ( --- ), Berikan Map dan berkas-berkas, maka BPKB asli akan dikembalikan.


10. Tunggu panggilan dari Loket 24 ( Pembayaran BBN Baru dan Mutasi ), Bayar Pajak STNK , waktu itu bayar Rp 197.000,- ( tergantung jenis motor ) dapat bukti Pajak yang biasanya ditaruh dibelakang STNK.
 

11. Tunggu panggilan dari Loket 27 ( Pembayaran PNPB STNK dan TNKB ), Bayar 80 rb  ( Biaya Plat nomer dan STNK baru ). Bukti Bayar ditumpuk untuk antri.


12. Tunggu panggilan dari Loket 28 ( STNK 5 Tahun & Plat ), Dapat Plat Nomer, KTP asli dikembalikan, STNK dan Mika STNK, disuruh Cek dulu lalu tandatangan di penerimaan.





Selesai kira-kira jam 10.20. ( Total waktu : kira-kira 2 Jam 20 menit )
Total Biaya Perpanjangan 5 tahun : 197.000 + 80.000 = Rp 277.000,-
( tidak termasuk Fotokopi, Parkir dan tips Petugas Cek Phisik )



Semoga tulisan ini berguna!




35 comments:

  1. Mass...kalau ngurus plat baru bisa di samsat mana aja kan ya??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya di kota sesuai KTP pemilik setahu saya...

      Delete
    2. kalo kecamatan tenggilis mejoyo samsatnya dimana gan ?

      Delete
  2. Prosedur balik nama satu keluarga

    ReplyDelete
  3. Terima kasih Infonya sangat membantu

    ReplyDelete
  4. Mas kalau mau urus perpanjang plat beda kota bisa y di samsat manyar...kalau bisa apa saja syaratnya???terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau ganti plat 5 tahunan setahu saya harus di kota masing-masing...

      Delete
  5. gan saya mau ngurus pajak 5 thnan pnya sodara beda alamat , apa hrus pake surat kuasa atau cm bawa ktp asli sodara saya aja??

    ReplyDelete
  6. Iya kayaknya sekarang harus pakai surat kuasa...

    ReplyDelete
  7. Mas itu formulirnya kan ada nama, ktp dll, itu identitas pemilik yg tercantum di stnk atau gimana?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya, data sesuai dengan yang tertulis di STNK...

      Delete
  8. Wah makasi banyak infonya membantu sekali Mas...

    ReplyDelete
  9. Mas kalo pakai surat kuasa bisa nda ya? Makasih

    ReplyDelete
  10. Bro ada beberapa yg berubah di Samsat Manyar (ketika saya kesana Juli 2017), penomoran loket di dalam gedung nomornya jadi loket 1 dan loket 2. Pembayaran cukup 1x di kasir sudah all in biaya STNK, plat, pajak. Ada bbrp step yg digabung disederhanakan sehingga lbh cepat lagi, total 1jam 15 menit selesai dimulai antre jam 07.40.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih atas informasinya,memang nomer loket akan berubah terus dan akan semakin cepat/mudah ke depannya, namun paling tidak pembaca bisa tahu langkah-langkah pengurusan sekarang...

      Delete
    2. Betul Bro, tulisan Bro sangat membantu. Kita semua saling update info supaya pembaca bisa antisipasi, tdk terpaku pada yg tertulis sahaja.Oh ya biaya pembaharuan STNK 5-tahunan sepeda motor sekarang jadi Rp 100.000,-, biaya plat nomor Rp 60.000,- plus ditambah biaya pajak yg bervariasi tergantung tahun dan cc motor. Sbg contoh Honda Vario 125cc tahun 2012, kena biaya total Rp.400.500,-

      Delete
    3. Terima kasih yah atas update dan tambahan informasinya... :)

      Delete
  11. Motor saya ngurusnya di manyar sby, tp posisi saya di sumbawa ntb bgmana ngurusnya ya mohon petunjuk trs klo ngurus ganti plat bgmana bisa nggak online gmana caranya thanks

    ReplyDelete
    Replies
    1. Setahu saya sih sekarang masih belum ada Ganti Plat Online karena masih harus ada cek fisik, mungkin bisa minta bantuan saudara/orang lain bawa mobil / motornya ke Samsat...

      Delete
  12. Mas mau tanya,saya tinggal di kecamatan tarik,kalau mengurus pajak tahunan sama ganti plat nomor bisa di lakukan di Samsat krian kan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa, justru seharusnya memang ke sana...
      Pelayanan Samsat Krian, meliputi Kecamatan :

      Krian
      Balongbendo
      Tarik
      Prambon
      Wonoayu
      Tulangan
      Sukodono
      Taman

      Delete
    2. Kalau Pelayanan Samsat Sidoarjo Kota, meliputi Kecamatan :

      Sidoarjo
      Candi
      Buduran
      Porong
      Tanggulangin
      Krembung
      Jabon
      Gedangan
      Sedati
      Waru

      Delete
  13. Mau tanya gan. Ini motor saya sudah tangan ketiga di saya. Nah belum balik nama dari pemilik awal. Kira² butuh surat kuasa ngga gan?

    ReplyDelete
  14. Gan...itu yg point no 5 foto bpkb agan kok gak ada ttd pemiliknya? Kl benar gak ada ttd..berarti gpp kan ya bpkb tanpa ttd pemilik nya? Soalnya motor yg saya beli d beda kota dulu lupa minta ttd beliau (atas nama tante saya) ..nah saya skrg mau cek fisik bantuan di samsat tp bpkb nya gak ada ttd pemilik..itu bisa gak gan?

    ReplyDelete
  15. Mohon Izin Pak……………
    Motor saya Beat 2013 Tanggal 04 Juli 2018 besok harusnya ganti STNK & Plat 5 Thn. Tapi rencananya Saya Urus Akhir Bulan November besok
    Apakah saya jg kena biaya denda…….
    Sekalian minta kalkulasi total biayanya……
    PKB 162 rb. SW 35 rb. ADM 25 rb. Parkir Langganan 25 rb. Total 144 rb

    Terima Kasih Sebelumnya……

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya kalau terlambat akan kena denda, lebih baik diurus segera...

      Delete