Syarat yang dibutuhkan :
1. BPKB Asli + Fotocopy 1X
2. STNK Asli + Fotocopy 1X
3. KTP / SIM / Passport Asli + Fotocopy 1X
4. Motor --> untuk di Cek Phisik
Denah Samsat Manyar - Surabaya Timur
Dilokasi:
1.Usahakan datang pagi supaya proses bisa cepat selesai. Saya sampai disana jam 7.30. Ternyata Samsat belum buka untuk semua Loket ( jam buka : 8.00 ). Langsung saja masuk ke Bagian samping kanan Gedung Samsat menuju Bagian Cek Fisik ( lihat denah ), taruh motor disana tetapi jangan di kunci stir.
2. Lalu ke Loket 1 tunjukkan BPKB, STNK dan KTP asli, bilang untuk perpanjangan 5 Tahun --> diberikan Formulir.
3. Bawa Formulir tadi ke Bagian Cek Fisik dan tunjukkan ke Petugas yang berseragam Oranye tangan panjang - 3 garis putih pada lengan ( Khusus Cek Fisik / esek-esek ) dan membawa alat besi untuk esek-esek nomer rangka / mesin.
4. Setelah Formulir di esek-esek nomer rangka dan nomer mesinnya, formulir dikembalikan ke kita. Petugas biasanya minta biaya seikhlasnya, bisa diberi 2 - 5 ribu ( seharusnya tanpa biaya ). Setelah itu pindahkan motor ke parkir motor di seberang Samsat ( karena akan mengganggu lalu lintas cek Fisik ).
5. Karena belum Fotocopy syarat-syaratnya ( memang lebih praktis fotokopi di sana ), segera menuju Fotokopi 1 ( ternyata masih tutup ) akhirnya menuju Fotokopi 2 ( lihat di denah ).Di Fotokopi ini bilang saja " untuk perpanjangan 5 Tahun " dan berikan BPKB, STNK, KTP dan Formulir Cek Phisik , maka petugasnya sudah tahu dan setelah fotokopi akan distaples pada Map Merah sesuai urutan yang benar. Biaya Fotokopi dan Map Merah hanya Rp 5.000,-.
6. Masukkan berkas ke Loket Cek Fisik dan tunggu panggilan. Setelah dipanggil, bawa Map tersebut ke Loket 1 --> diberi Formulir Biru.
7. Bawa ke Pemandu ( disebelah Loket 1 ) yang akan membantu menulis apa yang harus disiapkan - tanpa biaya.
9. Menuju Loket 22 ( --- ), Berikan Map dan berkas-berkas, maka BPKB asli akan dikembalikan.
10. Tunggu panggilan dari Loket 24 ( Pembayaran BBN Baru dan Mutasi ), Bayar Pajak STNK , waktu itu bayar Rp 197.000,- ( tergantung jenis motor ) dapat bukti Pajak yang biasanya ditaruh dibelakang STNK.
11. Tunggu panggilan dari Loket 27 ( Pembayaran PNPB STNK dan TNKB ), Bayar 80 rb ( Biaya Plat nomer dan STNK baru ). Bukti Bayar ditumpuk untuk antri.
12. Tunggu panggilan dari Loket 28 ( STNK 5 Tahun & Plat ), Dapat Plat Nomer, KTP asli dikembalikan, STNK dan Mika STNK, disuruh Cek dulu lalu tandatangan di penerimaan.
Selesai kira-kira jam 10.20. ( Total waktu : kira-kira 2 Jam 20 menit )
Total Biaya Perpanjangan 5 tahun : 197.000 + 80.000 = Rp 277.000,-
( tidak termasuk Fotokopi, Parkir dan tips Petugas Cek Phisik )
Semoga tulisan ini berguna!