Sejak 3 tahun lalu tidak mengurus perpanjangan STNK 5 Tahunan, sekarang waktunya untuk memperpanjang lagi di Samsat Surabaya Timur - Manyar Kertoarjo untuk motor yang lainnya.
Saya melihat ada perkembangan yang baik di Samsat ini, diantaranya untuk pengurusan di lokasi cek Fisik diberi pagar sehingga Calo-calo hanya bisa berada di luar Samsat. Pembayaran resmi juga hanya 1 kali saja, sebelumnya bayar Pajak dan biaya Plat Nomer dibedakan sehingga harus bayar 2x ke Kasir yang berbeda.
Syarat yang dibutuhkan :
1. BPKB Asli + Fotocopy 1X ( Bagian dalam yang ada isinya saja )
2. STNK Asli + Fotocopy 1X ( Bagian depan dan Pajak belakang )
3. KTP / SIM / Passport Asli + Fotocopy 1X ( Bagian depan )
4. Motor yang akan diperpanjang STNK nya --> untuk di Cek Phisik
Denah Samsat Manyar - Surabaya Timur
Di lokasi:
1. Usahakan datang pagi supaya proses bisa cepat selesai. Saya sampai disana jam 8.10 ( jam buka : 8.00 ). Taruh motor sementara di sebelah kanan tetapi jangan di kunci stir.
2. Lalu ke Meja 1 tunjukkan BPKB, STNK dan KTP asli, bilang untuk perpanjangan 5 Tahun -- akan dicek dan ditata.
3. Lalu ke Loket 1 bawa berkas tadi, maka akan diberikan Map Polisi. Jika yang mengurus orang lain ( tetapi alamat sama, misal motor atas nama istri tetapi yang mengurus suami - akan diminta menunjukkan KTP yang mengurus, hal ini untuk menghindari calo ).
4. Kembali ke Meja 1 dicek dan dirapikan lagi.
5. Bawa Formulir tadi ke Petugas Cek Fisik yang berseragam Merah - Hitam ( Khusus Cek Fisik / esek-esek ) dan membawa alat besi untuk esek-esek nomer rangka / mesin.
6. Setelah Formulir di esek-esek nomer rangka dan nomer mesinnya, formulir dikembalikan ke kita. Petugas biasanya minta biaya seikhlasnya, bisa diberi 2 - 5 ribu( seharusnya tanpa biaya ). Setelah itu pindahkan motor ke parkir motor di seberang Samsat ( karena akan mengganggu lalu lintas cek Fisik ).
7. Lalu ke Meja 2 serahkan semua berkas dan tunggu --> diberi Formulir Biru.
8. Karena belum Fotocopy syarat-syaratnya ( sebaiknya lebih praktis bawa Fotocopy dari rumah ), segera menuju Fotokopi ( lihat di denah ). Di Fotokopi ini bilang saja " untuk perpanjangan 5 Tahun " dan berikan BPKB, STNK, KTP, maka petugasnya sudah tahu dan setelah fotokopi akan distaples pada Map sesuai urutan yang benar. Biaya Fotokopi dan mika STNK Rp 5.000,-.
9. Bawa ke Pemandu ( disebelah pintu masuk ruang Samsat) yang akan membantu apa yang harus ditulis - tanpa biaya.
10. Lalu menuju ke dalam gedung di Loket Blokir Polisi, lokasi di loket paling kanan. disini akan dicap " Bebas Blokir" jika kendaraan tidak ada masalah. Lalu kita disuruh menulis di form dan tandatangan.
11. Menuju Loket Pendaftaran / Perpanjangan STNK 5 Tahun , Berikan Map dan berkas-berkas, maka BPKB asli akan dikembalikan dan diberikan nomer antrian ( pada saat itu antrian C3 ).
12. Tunggu panggilan dari Kasir 3 , Bayar Pajak STNK+TNKB lengkap waktu itu bayar Rp 349.500,- ( tergantung jenis motor dan tahunnya ) dapat Bukti Pajak yang biasanya ditaruh dibelakang STNK.
13. Tunggu panggilan dari Loket Layanan Penyerahan STNK & TNKB ), Dapat STNK dan Plat Nomer, KTP asli dikembalikan lalu tandatangan di penerimaan.
Pada bagian belakang STNK ada copyan carbon STNK untuk penulisan di BPKB ( karena Nomer Polisinya ganti ).
Selesai kira-kira jam 9.20. ( Total waktu : kira-kira 1 Jam 10 menit --> Bisa lebih cepat kalau sudah bawa fotocopy sendiri )
Total Biaya Perpanjangan 5 tahun : Rp 349.500,-
( tidak termasuk Fotokopi, Parkir dan tips Petugas Cek Phisik )
NB:
Sebelum pulang jangan lupa cek apakah Nomer Polisi yang diberikan sama atau berubah. Jika berubah jangan lupa mampir dulu ke bagian Blokir Polisi ( Penulisan BPKB ) lalu serahkan BPKB dan copyan carbon STNK, maka akan diberikan : Resi pengambilan BPKB untuk pengambilan BPKB seminggu kemudian.
Terima kasih sudah membaca... :)